Memvonis Keyakinan Eks Gafatar

Hakim memutus bersalah tiga bekas pentolan Gafatar yang didakwa menodai agama. Memupuk intoleransi.

Senin, 13 Maret 2017

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum tiga bekas tokoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sampai lima tahun penjara jelas mencederai prinsip kebebasan beragama. Kasus ini juga mempertontonkan proses penegakan hukum yang mulur-mengkeret ibarat karet.

Polisi semula menjerat Ahmad Mushaddeq dan kawan-kawan dengan delik penodaan agama. Mereka dituduh memusuhi, menyalahgunakan, dan menodai agama karena mengajarkan Millah Abraham--paha

...

Berita Lainnya