Mundur Bersama Aturan Lentur

Rancangan KUHP masih memuat pasal penyebaran kebencian warisan kolonial. Mengancam demokrasi.

Senin, 6 Maret 2017

Aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah rupanya masih bercokol dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menghilangkan pasal karet itu karena jelas berlawanan dengan semangat konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebetulnya telah menghapus haatzaai artikelen atau pasal penyebaran kebencian terhadap penguasa itu pada 2007. Tapi pemerintah tetap memasukkan aturan tersebut ke Rancangan K

...

Berita Lainnya