Mudarat Frekuensi untuk Partai

Dewan Perwakilan Rakyat berencana membolehkan partai politik memiliki televisi digital. Melanggengkan praktek keliru.

Senin, 27 Februari 2017

RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Penyiaran dengan menyisipkan keberadaan lembaga penyiaran khusus yang bisa dimiliki partai politik harus ramai-ramai ditolak. Selain bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan frekuensi untuk kemaslahatan publik, usul ini hanya akan menambah kisruh dunia penyiaran yang sudah semrawut.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang lembaga penyiaran memang punya sejumlah kelemahan, tapi bukan

...

Berita Lainnya