Mudarat Frekuensi untuk Partai
Dewan Perwakilan Rakyat berencana membolehkan partai politik memiliki televisi digital. Melanggengkan praktek keliru.
Senin, 27 Februari 2017
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Penyiaran dengan menyisipkan keberadaan lembaga penyiaran khusus yang bisa dimiliki partai politik harus ramai-ramai ditolak. Selain bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan frekuensi untuk kemaslahatan publik, usul ini hanya akan menambah kisruh dunia penyiaran yang sudah semrawut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang lembaga penyiaran memang punya sejumlah kelemahan, tapi bukan
...