Pupusnya Hak Mengetahui Kasus Munir

Pengadilan membatalkan kewajiban publikasi hasil penyelidikan pembunuhan Munir. Bukti pemerintah tak serius.

Senin, 27 Februari 2017

PEMERINTAH patut dipersalahkan atas pembatalan kewajiban publikasi hasil penyelidikan tim pencari fakta pembunuhan Munir. Keberatan dari kantor Sekretariat Negara membuat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggugurkan putusan Komisi Informasi Pusat.

Publik belum mengetahui betul siapa yang bertanggung jawab atas kematian aktivis hak asasi manusia Munir pada 7 September 2004. Kesempatan itu terbuka setelah Komisi Informasi mengabulkan permohon

...

Berita Lainnya