Tancap Gas Induk BUMN
Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan enam bonggol perusahaan negara. Antisipasi potensi masalah di kemudian hari.
Senin, 23 Januari 2017
PEMERINTAH tidak perlu tergesa-gesa membentuk induk usaha (holding company) badan usaha milik negara. Betapapun ngebetnya, kalkulasi bisnis yang matang dan hati-hati serta semangat menaati undang-undang harus terus dijaga.
Digagas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng pada 1988, rencana itu tak kunjung tuntas dilaksanakan. Hingga saat ini baru terbentuk tiga holding, yakni di bidang industri pupuk, semen, dan kehutanan/perkebunan.
...