Telegram Runyam Kepala Polri

Kapolri harus membatalkan surat edaran tentang pemanggilan dan penggeledahan anggota kepolisian. Buruk buat hukum.

Senin, 26 Desember 2016

KEPALA Kepolisian ri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding menelikung hukum jika tak mencabut surat edaran atau telegram yang mengatur penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian. Surat itu menyatakan perlunya izin Kepala Polri atau kepala kepolisian daerah bila Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan memanggil, menggeledah, menyita, dan masuk ke markas komando polisi di pusat ataupun daerah.

Telegram itu jelas bertenta

...

Berita Lainnya