Dalih Melindungi Dasar Negara

Pasal larangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme lolos dalam pembahasan RUU KUHP. Dapat melanggar hak asasi manusia.

Senin, 7 November 2016

KOMUNISME rupanya masih menjadi momok bagi segelintir orang di negeri ini. Ideologi yang sudah bangkrut, bahkan di negara-negara komunis, itu masih dianggap ancaman serius bagi kelestarian dasar negara Pancasila. Bahkan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat merasa perlu menyepakati rancangan dua pasal—pasal 219 dan 220—tentang larangan penyebaran ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Un

...

Berita Lainnya