Langkah Mundur Mahkamah Konstitusi
Rekaman bukan oleh penegak hukum tak diakui sebagai alat bukti. Makin sulit mengungkap korupsi.
Senin, 12 September 2016
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian aturan rekaman elektronik merupakan langkah mundur. Kini khalayak sulit ikut membongkar kejahatan, termasuk korupsi, melalui bukti rekaman. Rekaman suara atau gambar tak akan bisa lagi digunakan sebagai bukti bila tidak dibuat penegak hukum.
Permohonan uji materi itu diajukan Setya Novanto, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan kini Ketua Umum Partai Golkar. Ada dua undang-undang yang ia g
...