Tambal-Sulam Pengampunan Pajak

Pemerintah menerbitkan peraturan baru pelaksanaan amnesti pajak. Semestinya mengutamakan wajib pajak kelas kakap.

Senin, 5 September 2016

Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan tambahan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak ibarat dua sisi uang logam. Di satu sisi, peraturan nomor 11/PJ/2016 itu melegakan wajib pajak yang risau akan kesimpangsiuran implementasi amnesti pajak. Ketentuan baru itu menegaskan program pengampunan pajak tidak berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Di sisi lain, peraturan Direktur Jenderal Pajak itu

...

Berita Lainnya