Vonis Ajaib Pembakar Lahan
Sekali lagi, pengadilan membebaskan tersangka pembakar hutan. Kebakaran tak dianggap merusak lingkungan.
Senin, 20 Juni 2016
MENYAKSIKAN sidang yang menjatuhkan vonis bebas bagi Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, tak ubahnya menonton dagelan. Frans, yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di lahan seluas 544 hektare, melenggang bebas. Alasan hakim: tak ada kerusakan lingkungan dan kebakaran terjadi tidak disengaja.
"Logika" ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, I Dewa Gede Budhi Dharma, dan hakim anggota Weni Warlia itu sung
...