Bukan Sekadar Kekerasan Asusila

Hukum para pemerkosa YY seberat-beratnya. Pemerkosaan semestinya diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Senin, 9 Mei 2016

PADA awal April lalu, YY, remaja 14 tahun, siswa kelas dua SMP 5 Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh secara biadab. Para pemerkosa membekap gadis cilik yang sedang berjalan pulang ke rumah dari sekolah itu, memerkosanya beramai-ramai di hutan karet, lalu melemparkannya ke jurang. Ketika ditemukan, jasad YY dalam keadaan terikat, telanjang, hanya ditutupi kaus dalam yang sobek. Badannya penuh luka dan mulai membusuk

...

Berita Lainnya