Bukan Sekadar Kekerasan Asusila
Hukum para pemerkosa YY seberat-beratnya. Pemerkosaan semestinya diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Senin, 9 Mei 2016
PADA awal April lalu, YY, remaja 14 tahun, siswa kelas dua SMP 5 Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh secara biadab. Para pemerkosa membekap gadis cilik yang sedang berjalan pulang ke rumah dari sekolah itu, memerkosanya beramai-ramai di hutan karet, lalu melemparkannya ke jurang. Ketika ditemukan, jasad YY dalam keadaan terikat, telanjang, hanya ditutupi kaus dalam yang sobek. Badannya penuh luka dan mulai membusuk
...