Kejahatan Korporasi di Teluk Jakarta

Senin, 11 April 2016

KEPUTUSAN Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta mesti diikuti sanksi kepada perusahaan pembangun. PT Kapuk Naga Indah telah membuat rumah-toko di Pulau D dan menjualnya tanpa izin mendirikan bangunan. Seharusnya sanksi tak hanya berupa penyegelan, tapi juga memberi penalti dan mencabut hak eksklusif membuat bangunan pulau itu.

Apalagi induk perusahaan Kapuk Naga, Agung Sedayu, tengah

...

Berita Lainnya

Ilmu

Senin, 11 April 2016

Ilmu

Senin, 11 April 2016

Ilmu

Senin, 11 April 2016

Ilmu

Senin, 11 April 2016