Vonis Mati buat Kapal Eks Asing

Nasib kapal eks asing yang tak masuk daftar hitam dipertanyakan. Undang-Undang Perikanan perlu segera direvisi.

Senin, 7 Maret 2016

DUA lembar surat edaran itu jelas berarti vonis mati bagi kapal asing dan kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Wijaya pada 11 Februari lalu, edaran ini benar-benar telah menutup peluang bagi pemilik kapal-kapal itu untuk kembali beroperasi menangkap ikan. Mereka diharuskan melakukan deregistrasi.

Wajar bila pemerintah ingin hanya kapal lokal yang meng

...

Berita Lainnya