Pilkada Rasa Referendum

Mahkamah Konstitusi mengizinkan pilkada dengan calon tunggal. Pemilih bisa menggunakan haknya dengan cara mirip referendum.

Senin, 5 Oktober 2015

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal akhirnya boleh dilakukan. Mahkamah Konstitusi memutuskan mengizinkan adanya pasangan calon tunggal tanpa perlu menunda pilkada, Selasa pekan lalu. Dengan demikian, dalam pilkada serentak pada 9 Desember nanti, tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal tetap bisa melangsungkan pemilihan.

Mahkamah memberi petunjuk cara pemilihan di daerah yang calonnya tunggal, yakni mirip referendum. Pemi

...

Berita Lainnya