Pasal Zombie Mengancam Demokrasi

Pasal penghinaan presiden dan wakilnya hendak dihidupkan lagi. Kemunduran dalam berdemokrasi.

Senin, 10 Agustus 2015

LANGKAH pemerintah mengajukan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam rancangan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sungguh langkah mundur. Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal ini pada 2006 dengan alasan bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin kebebasan berpendapat. Jika sekarang pemerintah mengajukan lagi "pasal mayit" itu dalam bungkus KUHP baru, langkah ini tak ubahnya menghidupkan zombie untuk menakut-nakuti sia

...

Berita Lainnya