Dua Wajah Baznas

Badan Amil Zakat Nasional terus berupaya menjadi pengelola tunggal zakat. Padahal lembaga itu juga menjalankan fungsi pengawasan.

Senin, 13 Juli 2015

MEMPERTAHANKAN keberadaan Badan Amil Zakat Nasional dengan wewenang seperti sekarang sama saja dengan melegitimasi kekeliruan. Baznas, disadari atau tidak, adalah institusionalisasi dari dua fungsi yang semestinya dijalankan dua lembaga yang berbeda: pengawas dan operator.

Entah bagaimana penyusunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berlangsung. Tapi adanya pasal-pasal yang menjadikan Baznas berwajah ganda itu sungguh s

...

Berita Lainnya