Hukuman Ringan Hakim Sarpin

Komisi Yudisial menghukum hakim Sarpin tak pegang palu enam bulan. Tergolong ringan untuk kekacauan hukum yang ditimbulkan.

Senin, 6 Juli 2015

Mahkamah Agung seharusnya tidak menolak rekomendasi Komisi Yudisial yang memberi sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukuman Komisi atas Sarpin, enam bulan tak boleh menangani perkara, tergolong ringan.

Komisi sudah menjalankan kewenangannya seperti diatur dalam Pasal 13 Unda

...

Berita Lainnya