Ijazah Palsu dan Gelar Obralan

Maraknya jual-beli ijazah menunjukkan lemahnya pengawasan sistem pendidikan. Cermin "feodalisme" yang masih kuat dalam masyarakat.

Senin, 1 Juni 2015

JUAL-beli ijazah dan penggunaan gelar akademis palsu adalah kejahatan serius. Lembaga penerbit yang menjual dan para pembelinya harus dikenai sanksi pidana. Semua manfaat yang diperoleh atas dasar gelar abal-abal itu, misalnya kenaikan pangkat, remunerasi, atau pemberian jabatan, wajib dikoreksi dan dibatalkan. Tak peduli mereka kini menjabat wakil rakyat, perwira polisi, pemimpin perusahaan, kepala daerah, atau pejabat di perguruan tinggi.

Kepo

...

Berita Lainnya