Stop Penyidikan Kasus Bambang

Peradi Menyatakan Bambang Widjojanto Tak Melanggar Kode Etik. Polisi Tak Perlu Malu Menghentikan Penyidikan.

Senin, 25 Mei 2015

POLISI sebetulnya sudah memiliki cukup alasan menghentikan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah memutuskan Bambang tak melanggar kode etik advokat. Ia dinyatakan tak terbukti mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

Dengan putusan

...

Berita Lainnya