Terobosan Hukum Melindungi Tersangka

Mahkamah Konstitusi memperluas obyek praperadilan. Menambah proteksi bagi tersangka dari kesewenang-wenangan aparat.

Senin, 4 Mei 2015

Kabar baik itu datang awal pekan lalu: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apresiasi patut disampaikan karena putusan Mahkamah bisa memperkuat jaminan perlindungan atas hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Bachtiar Abdul Fatah, terpidana kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia. Seca

...

Berita Lainnya