Rombak Aturan Televisi Digital

Pemerintah harus memastikan frekuensi digital tak dikuasai segelintir pengusaha. Jangan ulangi kesalahan Tifatul Sembiring.

Senin, 16 Maret 2015

PEMERINTAH mendapat kesempatan terbaik untuk menata ulang kepemilikan dan sistem siaran televisi nasional. Momentum itu datang dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dua pekan lalu, yang mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial.

Selama ini, kanal televisi nasional dibagi secara kolusif. Hanya segelintir pengusaha yang mendapat hak istimewa dari pem

...

Berita Lainnya