Tafsir Baru Pasal Pemerkosaan

TIGA hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membuat terobosan hukum penting dalam kasus tindak pidana kesusilaan. Untuk pertama kali, majelis hakim memperluas tafsir "kekerasan atau ancaman kekerasan" pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan. Mereka tak lagi memaknai "kekerasan" pada pasal tersebut sebagai sebatas perlakuan fisik, tapi juga memasukkan unsur psikologis dan perspektif korban.

Senin, 16 Februari 2015

TIGA hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membuat terobosan hukum penting dalam kasus tindak pidana kesusilaan. Untuk pertama kali, majelis hakim memperluas tafsir "kekerasan atau ancaman kekerasan" pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan. Mereka tak lagi memaknai "kekerasan" pada pasal tersebut sebagai sebatas perlakuan fisik, tapi juga memasukkan unsur psikologis dan perspektif korban.

Tafsir progresif itu jelas bakal menga

...

Berita Lainnya