Ribut Dua Aturan

Pertentangan aturan mengenai peninjauan kembali bisa menimbulkan kekacauan hukum. Harus segera diselaraskan.

Senin, 12 Januari 2015

SURAT Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 menambah keruh sistem hukum kita. Kini hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) dan jaksa yang bertanggung jawab mengeksekusi putusan dihadapkan pada dua aturan yang bertentangan.

Yang pertama adalah UndangUndang Mahkamah Agung serta UndangUndang Kekuasaan Kehakiman, yang membatasi pengajuan PK hanya sekali, dan yang kedua adalah Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mem

...

Berita Lainnya