Paksa Badan Pengemplang Pajak

Pemerintah memberlakukan cekal dan gijzeling pada pengemplang pajak. Penegakan hukum jadi persoalan.

Senin, 5 Januari 2015

PENGEMPLANG pajak, bersiap-siaplah kena hukuman paksa badan kalau terus membandel tak melunasi utang pajak. Gebrakan Kementerian Keuangan di akhir tahun lalu itu memang penting dan perlu. Soalnya, dilaporkan ada 487 penunggak pajak yang belum membayar Rp 3,32 triliun ke kas negara. Bahkan 168 di antaranya tergolong "benar-benar nekat" sehingga dilarang pergi ke luar negeri. Bila terus membangkang, pengemplang bisa kena gijzeling atawa paksa badan.

...

Berita Lainnya