Penodaan Kebebasan Pers

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post dijaring pasal penodaan agama. Polisi terlalu gegabah.

Senin, 22 Desember 2014

SUNGGUH serampangan langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka penodaan agama. Aturan hukum pidana telah dibidikkan begitu sembrono dengan mengabaikan konteks karikatur yang dipajang harian itu. Perbuatan polisi jelas membahayakan kebebasan pers.

Karikatur yang dimuat pada edisi 3 Juli 2014 itu dimaksudkan mengecam perilaku pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Metafora yang d

...

Berita Lainnya