Hilang Lahan di Tangan Asing

Persekongkolan calon pembeli, calo lokal, dan notaris melahirkan kepemilikan tanah yang timpang. Menggunakan jasa "nomine".

Senin, 3 November 2014

PEMERINTAH sebetulnya tak pernah serius menghentikan praktek pembelian lahan di Nusantara oleh warga asing. Lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada akhirnya membuat yang mustahil menjadi mungkin: warga negara asing menguasai lahan di sejumlah pulau Nusantara.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria m

...

Berita Lainnya