Keputusan Miring Menteri Sembiring

Menteri Tifatul ditengarai berpihak pada salah satu perusahaan telekomunikasi. KPPU perlu turun tangan.

Senin, 29 September 2014

Tindakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menandatangani Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 yang berisi penataan ulang frekuensi 800 megahertz harus digugat keras. Selain tidak akuntabel terhadap para pemangku kepentingan, termasuk publik, keputusan masalah sepenting ini diambil menjelang dia mundur.

Peraturan yang diputuskan pada "injury time" tersebut berisi penataan ulang frekuensi 800 megahertz yang selama ini digunakan

...

Berita Lainnya