Jerat-jerat Qanun Jinayat

Qanun Jinayat Aceh berpotensi tumpang-tindih dengan KUHP. Pemerintah dan Mahkamah Agung bisa membatalkan aturan tersebut.

Senin, 29 September 2014

ANUN Jinayat (undang-undang pidana) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berpotensi memiliki pasal-pasal yang tumpang-tindih dengan ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, aturan berdasarkan syariat Islam ini akan diterapkan juga kepada mereka yang tidak beragama Islam. Pemerintah pusat dan Mahkamah Agung bisa membatalkan peraturan daerah yang menyalahi aturan yang lebih tinggi.

Penerapan syariat (hukum) Islam di A

...

Berita Lainnya