Biarkan pengacara yang Menentukan

Dewan Perwakilan Rakyat ngebut menyelesaikan revisi Rancangan Undang-Undang Advokat. Lebih baik dihentikan.

Senin, 22 September 2014

DEWAN Perwakilan Rakyat tak perlu ngotot mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat yang kini sedang mereka bahas. Sangat percuma jika rancangan itu diketuk tapi kemudian memicu banyak masalah. Para politikus itu sebaiknya menunda dan meminta pendapat lebih banyak pakar hukum, akademikus, juga dan terutama organisasi pengacara sendiri.

Pekan lalu, para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berunjuk rasa meminta D

...

Berita Lainnya