Kontroversi Pasal Aborsi

Peraturan baru tentang reproduksi kesehatan mudah diselewengkan. Perlu aturan rinci agar tak terjadi moral hazard para dokter.

Senin, 25 Agustus 2014

CEROBOH betul Kementerian Kesehatan saat mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Munculnya pasal kebolehan melakukan aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu memancing kontroversi. Kisruh pasal itu menunjukkan betapa pemerintah tak menyiapkan aturan ini dengan matang.

Peraturan yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli lalu itu sebenarnya patut dihargai. Setelah berbilang ta

...

Berita Lainnya