Memvonis Ijtihad Pejabat

Hakim memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia karena kebijakannya. Seharusnya hanya soal penyuapan.

Senin, 21 Juli 2014

SEMANGAT memberantas korupsi tentu harus tetap tinggi. Tapi jangan sampai membuat kita kurang cermat mengambil keputusan. Vonis terhadap bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya merupakan contoh kekurangcermatan itu. Jaksa dan hakim tidak membedakan penyuapan, yang memang masalah kriminal, dengan pengambilan kebijakan, yang sesungguhnya tidak bisa dipidanakan.

Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi M

...

Berita Lainnya