Setelah Anggoro Diganjar

Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara. Membuktikan keterlibatan M.S. Kaban dan sejumlah anggota DPR.

Senin, 14 Juli 2014

KOMISI Pemberantasan Korupsi mesti segera menuntaskan perkara korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Vonis terhadap terdakwa penyuap utama kasus ini, Anggoro Widjojo, merupakan fakta dan bukti hukum kuat yang bisa dipakai menjerat siapa pun yang terlibat korupsi proyek senilai Rp 180 miliar itu. Bukan hanya mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, melainkan juga anggota DPR yang selama ini berkeras menyat

...

Berita Lainnya