Karena Jaksa Bukan Hakim

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi keliru mengenakan pasal dalam kasus suap Akil Mochtar. KPK harus berintrospeksi.

Senin, 30 Juni 2014

PUTUSAN janggal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Susi Tur Andayani, Senin dua pekan lalu, seharusnya tak perlu terjadi. Hakim menyatakan advokat itu terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara, lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa. Yang jadi masalah, hakim menggunakan pasal baru, bukan pasal yang didakwakan jaksa untuk menjerat Susi.

Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Pas

...

Berita Lainnya