Serdadu Netral dan Pemilu

Senin, 16 Juni 2014

TAK ada yang salah dengan keterlibatan pensiunan tentara dalam tim sukses calon presiden. Sebagai purnawirawan, mereka tak terikat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengharamkan serdadu ikut politik.

Aturan yang melarang tentara berpolitik dibuat dengan mempertimbangkan kenyataan bahwa serdadu adalah abdi negara yang "tak biasa". Mereka bersenjata dan memegang tongkat komando sehingga dianggap berbahaya ji

...

Berita Lainnya