Hilir-mudik Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi tak lagi berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Perlu lembaga peradilan khusus.

Senin, 26 Mei 2014

MAHKAMAH Konstitusi semakin menahbiskan diri sebagai institusi "superbodi". Untuk kesekian kali lembaga ini menelurkan putusan yang mengatur dirinya sendiri. Senin pekan lalu, para hakim konstitusi itu membatalkan kewenangan institusinya menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah, yang telah dijalankan sejak 29 Oktober 2008.

Dasar pengijaban gugatan uji materi yang diajukan empat pemohon ini cukup mengejutkan. Majelis hakim konsti

...

Berita Lainnya