Putusan Aneh Kasasi Merpati
Mahkamah Agung menghukum mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines. Kebijakan tak sepatutnya dipidanakan.
Senin, 19 Mei 2014
SEMESTINYA hakim agung Artidjo Alkostar menerapkan asas in dubio pro reo dalam memutus kasasi Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines. Ketika majelis yang ia pimpin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, tak ada bukti meyakinkan Hotasi melakukan korupsi. Dalam hukum pidana, dakwaan kurang bukti sama saja dengan tidak terbukti. Keadaan meragukan itu seharusnya mengingatkan majelis hakim pada asas
...