Kolaborasi Lancung BPK-Senayan

Agar terpilih dalam seleksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK "menjual jasa" kepada legislator DPR.

Senin, 14 April 2014

AMENDEMEN Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tampaknya harus segera dilakukan. Satu yang terpenting dalam peraturan itu adalah tata cara pemilihan anggota BPK. Selama ini, anggota Badan Pemeriksa dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Cara ini mengakibatkan anggota BPK diseleksi berdasarkan "selera" politik anggota Dewan, terkadang dengan mengabaikan integritas dan kemampuan teknis sang calon.

Perihal "seler

...

Berita Lainnya