Menyambut Babak Baru Freeport

Freeport bersedia tunduk pada ketentuan UU Mineral dan Batu Bara. Negara dan swasta harus sama-sama diuntungkan.

Senin, 14 April 2014

HAMPIR rampungnya renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia patut disambut lega. Meski belum resmi menandatanganinya, perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika Serikat itu sudah menyatakan bersedia tunduk pada ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

Setelah perundingan alot selama hampir dua tahun, perubahan sikap ini menggembirakan. Sebelumnya, anak perusahaan Freeport McMoran Copper and Gold Inc itu selal

...

Berita Lainnya