Bahaya PK tanpa Batas

Mahkamah Konstitusi menetapkan peninjauan kembali bisa berkali-kali. Akibatnya hukum jadi tak pasti.

Senin, 17 Maret 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan peninjauan kembali (PK) tanpa batas merupakan blunder sistem hukum kita. Semula seseorang yang diputus bersalah pada tingkat kasasi dapat menempuh perlawanan hukum luar biasa melalui PK. Syaratnya, terpidana bisa mengajukan novum atawa bukti baru.

Belakangan, distorsi terjadi. PK bukan lagi hak hukum terpidana. Jaksa penuntut bisa pula melakukan PK. Menurut aturan, upaya itu hanya bisa dilakukan satu

...

Berita Lainnya