Bebas dari Pasal Karet

Mahkamah Konstitusi mencoret frasa "perbuatan tidak menyenangkan". Saatnya membebaskan Indonesia dari pasal-pasal antidemokrasi.

Senin, 27 Januari 2014

SEBAGAI peninggalan pemerintah kolonial, pasal "perbuatan tidak menyenangkan" sudah selayaknya disetip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama puluhan tahun, rumusan pasal 335 itu rawan ditafsirkan sesuai dengan selera aparat hukum. Aturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan saatnya sebuah tindakan secara hukum bisa dikategorikan "tidak menyenangkan". Sejumlah ahli menyebut aturan ini pasal keranjang sampah. Maksudnya, pasal ini mudah diguna

...

Berita Lainnya