Minta Maaflah kepada Korban 1965

Permohonan uji materi para korban golongan C dikabulkan Mahkamah Agung. Presiden harus cepat memulihkan hak mereka.

Senin, 6 Januari 2014

PERINTAH Mahkamah Agung agar Presiden mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1975 mengenai golongan C Partai Komunis Indonesia layak disambut hangat. MA mengabulkan permohonan uji materi korban peristiwa 1965-1966 terhadap keputusan yang selama ini memasung hak-hak mereka. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap warga yang selama ini eksistensinya dihancurkan, tidak diakui, dan seolah-olah dikeluarkan dari bangsa.

Tragedi 1965 dinodai deng

...

Berita Lainnya