Rombak Total Hakim Konstitusi

Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Hakim yang tersisa sebaiknya mengundurkan diri.

Senin, 30 Desember 2013

KEWIBAWAAN Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah runtuh sejak skandal Akil Mochtar terungkap. Karena itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan Presiden tentang peng­angkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi mestinya menjadi momentum bagi hakim yang tersisa untuk mengundurkan diri.

Putusan PTUN mengabulkan gugatan Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pengangkatan Patrialis sudahlah t

...

Berita Lainnya