Saksi Ahli untuk Dokter Ayu

Mahkamah Agung harus mengindahkan keterangan saksi ahli sebelum memutuskan vonis malpraktek seorang dokter.

Senin, 25 November 2013

PEMIDANAAN dokter akibat tudingan kesalahan menjalankan praktek pengobatan merupakan jenis pemidanaan khusus. Hakim yang tidak menguasai profesi dunia kedokteran tak boleh memutuskan sendiri persoalan itu. Ia harus menerima masukan dari orang yang betul-betul ahli. Bila pendapat ahli telah diminta tapi tetap diabaikan, sikap itu terbilang sembrono.

Kasus ini berkaitan dengan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, yang meringkuk di penjara karena divon

...

Berita Lainnya