Standar Ganda untuk Miranda

Izin ke luar penjara bagi Miranda Goeltom seharusnya ditolak. Tak memberi contoh ketaatan hukum.

Senin, 23 September 2013

PEMBERIAN izin meninggalkan lembaga pemasyarakatan bagi Miranda Goeltom mencerminkan pandaknya ingatan otoritas hukum kita pada komitmen yang seyogianya tak mereka lupakan: ketaatan pada aturan hukum. Miranda divonis tiga tahun penjara karena terlibat kasus korupsi, yang dihisab sebagai kejahatan luar biasa di negeri ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 melarang cuti kunjungan keluarga bagi narapidana korupsi serta pelaku kejahatan bera

...

Berita Lainnya