Minyak Dulu, Batu Bara Menunggu

Tumpang-tindih lahan garapan Pertamina dan Adaro mudah solusinya. Menteri Energi berpegang pada undang-undang.

Senin, 9 September 2013

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyelesaikan perselisihan Pertamina dan PT Adaro Energy di Lapangan Tapian Timur, Blok Tanjung, Kalimantan Selatan. Pegangan Kementerian dalam bertindak sesungguhnya gamblang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara: memihak kepentingan bangsa. Konsumsi minyak Indonesia jauh melebihi produksi dalam negeri, maka Kementerian semestinya membela setiap usaha

...

Berita Lainnya