Hadiah Mahkamah untuk Sudjiono

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Sudjiono Timan, terpidana korupsi yang buron. Yurisprudensi berbahaya.

Minggu, 1 September 2013

KOMISI Yudisial harus segera memeriksa lima hakim agung yang memutus perkara Sudjiono Timan. Jika terbukti melanggar etika atau hukum dalam menangani kasus bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu, mereka mesti mendapat sanksi seberat-beratnya.

Tidak hanya menyatakan Sudjiono tak melakukan korupsi dengan dalih perkara ini masuk ranah perdata, majelis hakim peninjauan kembali (PK) itu mengabulkan permohonan Sudjiono yang bers

...

Berita Lainnya