Cacat Hukum Menggunting Khofifah

Vonis menggugurkan calon Gubernur Jawa Timur ini penuh kejanggalan. Mesti dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Minggu, 21 Juli 2013

SELAIN sembrono, keputusan mencoret pasangan Khofifah-Herman sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur jelas cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum di sana semestinya mempertimbangkan kekisruhan administrasi dan kejanggalan surat pencalonan yang menjadi dasar pencoretan. Lantaran dirugikan, kubu Khofifah layak menggugat dan menuntut pembatalan keputusan Komisi.

Kisruh bermula dari pengajuan calon ganda oleh dua partai nonparlemen, yakni P

...

Berita Lainnya