Jangan Ada Lagi Sengkon-Karta

Dengan bukti lemah, pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Romelih dan Dhanes. Mahkamah Agung harus memeriksa ulang kasus ini.

Minggu, 30 Juni 2013

CERITA tentang Romelih dan Dhaneswara Hardjowisastro merupakan coreng di wajah hukum kita. Keduanya—yang pertama satpam dan yang lain mahasiswa—divonis 12 tahun penjara karena dituduh membunuh Renawati, seorang pembantu rumah tangga. Di Bintaro, Banten, subuh 17 Mei 2012, Rena ditemukan tewas dengan luka di tubuh.

Romelih dan Dhanes dinyatakan bersalah hanya berdasarkan kesaksian seorang pembantu rumah tangga yang melihat dua bayangan gelap

...

Berita Lainnya