Hukum Tumpul buat Awang
Keputusan janggal Kejaksaan Agung ini harus digugat. Semestinya dugaan kasus korupsinya diproses di pengadilan.
Minggu, 9 Juni 2013
PENGHENTIAN perkara dugaan korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sungguh melukai rasa keadilan. Padahal, selama ini, para jaksa penyidik yakin kasus pengelolaan dana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 576 miliar, ketika dia menjadi Bupati Kutai Timur, mengandung banyak kejanggalan. Bukannya diproses di pengadilan, dia malah diberi surat penghentian penyidikan perkara oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
Keput
...