Jangan Bermain Kasus Bakteri

Putusan majelis hakim dalam kasus bioremediasi lahan Chevron bertabur kejanggalan. Komisi Yudisial perlu turun tangan.

Minggu, 12 Mei 2013

Aroma aneh kerap datang dari pengadilan kita. Kali ini sumbernya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia. Majelis hakim memvonis bersalah Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompu, dua kontraktor rekanan Chevron.

Ricksy dan Herland diputus lima dan enam tahun penjara. Mereka diwajibkan mengembalikan kerugian negara total US$ 9,98 juta, nilai proyek bioremediasi bekas lahan tambang PT

...

Berita Lainnya